ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA
RT 06 RW 07 DE BOTANICA RESIDENCE
KELURAHAN CIMAHPAR, KECAMATAN BOGOR UTARA, KOTA BOGOR
Untuk menciptakan suasana lingkungan di RT 06 RW 07 De Botanica Residence Cimahpar yang aman, tentram, bersih lingkungan, maka perlu dibuat aturan / rambu - rambu yang jelas. Berikut ini adalah Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga RT 06 RW 07 De Botanica Residence Cimahpar
ANGGARAN DASAR
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
- Anggaran Dasar adalah suatu pedoman dasar / umum yang menjadi aturan internal organisasi RT.
- Anggaran Rumah Tangga adalah suatu pedoman pelaksanaan yang mengatur tata tertib dan tata laksana organisasi RT.
- Rukun Tetangga untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
- RT 06 RW 07 Kelurahan Cimahpar yang selanjutnya disebut RT 06 adalah RT yang berada di lingkungan perumahan De Botanica Residence yang terletak di Jl. Tumenggung Wiradireja, RW 07, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat
- Ketua RT 06 yang selanjutnya disebut Ketua RT adalah orang yang dipilih langsung oleh Warga RT 06 sesuai dengan Anggaran Dasar untuk memimpin organisasi kerukunan tetangga di RT 06.
- Pengurus adalah Ketua RT 06 beserta perangkat yang membantunya sesuai dengan struktur organisasi yang termuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
- Peraturan RT adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus RT 06 yang memuat aturan - aturan di berbagai bidang untuk kebaikan Warga RT 06.
- Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Pengurus RT 06 untuk membahas perkembangan organisasi, kegiatan - kegiatan dan menetapkan Peraturan RT.
- Rapat Warga adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Pengurus RT 06 bersama warga untuk membahas kondisi / permasalahan warga.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, LANDASAN, TUJUAN DAN PRINSIP
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan
Pasal 2
Lembaga Kemasyarakatan ini bernama Rukun Tetangga 06, berkedudukan sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk pada Februari tahun 2017 oleh, dari dan untuk masyarakat serta merupakan organisasi ketetanggaan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 77 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, yang berkedudukan di komplek De Botanica Residence, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk waktu yang tidak terbatas.
Bagian Kedua
Landasan
Pasal 3
Landasan
Pasal 3
Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga 06 berdasarkan pada Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
Bagian Ketiga
Tujuan dan Ruang Lingkup
Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 4
- Rukun Tetangga 06 bertujuan untuk membantu Lurah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kebersihan, keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dalam bidang kerohanian, olahraga, serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
- Urusan pemerintahan yang menjadi ruang lingkup urusan dalam kepengurusan RT meliputi:
- keagamaan;
- ketentraman dan ketertiban;
- pendidikan dan penerangan;
- pembangunan, perekonomian dan koperasi;
- kesehatan dan kesejahteraan masyarakat;
- pemuda, olah raga dan peranan wanita;
- kependudukan dan Keluarga Berencana;
- lingkungan hidup; dan
- wisata, seni dan budaya.
- Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat di atas diwadahi dalam seksi-seksi dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Bagian Keempat
Prinsip
Prinsip
Pasal 5
Dalam menjalankan organisasi RT 06 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Demokratis;
- Swadaya dan mandiri;
- Kerjasama dan kebersamaan;
- Kekeluargaan;
- Ramah terhadap lingkungan hidup dan kelestarian alam; dan
- Toleransi.
Bagian Kelima
Tata Cara Pembentukan RT
Tata Cara Pembentukan RT
Pasal 6
- Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh Lurah dengan kepala keluarga setempat.
- Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
- Keputusan Lurah sebagaimana dimaksud di atas segera berlaku setelah mendapat pengesahan Camat atas nama Walikota.
- Pembentukan RT sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan berdasarkan jumlah kepala keluarga.
- Jumlah kepala keluarga sebagaimana dimaksud di atas dalam satu RT adalah 50 (lima puluh) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) kepala keluarga.
- Jumlah RT dalam satu RW adalah 3 (tiga) sampai dengan 13 (tiga belas) RT dan untuk selebihnya dapat membentuk RW baru dengan catatan jumlah RW baru tidak boleh kurang dari 13 (tiga belas) RT, kalau belum mencapai 12 (dua belas) RT dapat bergabung dengan RW yang sudah ada.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI RT
Pasal 7
- Tugas Pokok RT adalah :
- membantu RW dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya;
- memelihara kerukunan warga;
- menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
- Fungsi RT adalah :
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah;
- penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
STATUS WARGA
Pasal 8
- RT 06 berada di bawah RW 07 berkedudukan di De Botanica Residence Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor
- Warga RT 06 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 06, baik di rumah milik sendiri atau pun kontrak.
- Warga Perumahan De Botanica Residence Cimahpar, khususnya RT 06 RW 07 adalah warga yang menetap di wilayah RT 06 RW 07 meliputi :
- Blok Q : 22 unit rumah
- Blok R : 26 unit rumah
- Blok S : 19 unit rumah
- Blok T : 18 unit rumah
- Blok U : 16 unit rumah
- Blok V : 49 unit rumah
- Blok W : 19 unit rumah
- Blok Y : 15 unit rumah
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 9
- Hak Warga
- Setiap warga berhak menunaikan ibadah keagamaan sesuai dengan keimanan / kepercayaannya.
- Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 06
- Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan di lingkungan RT 06.
- Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
- Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
- Setiap warga berhak mendapatkan rasa aman, ketentraman dan ketertiban
- Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kebersihan lingkungan yang diwujudkan dengan pengawasan penggunaan fasilitas umum yang benar, pelaksanaan kebersihan lingkungan, pengambilan sampah secara teratur dan bersih.
- Setiap warga berhak meminjam inventaris yang dimiliki RT untuk keperluan hajatan keluarga/musibah.
- Setiap warga berhak menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan RT dengan mengindahkan Tata Tertib yang berlaku.
- Kewajiban Warga
- Setiap warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent dan untuk warga yang mengontrak diwajibkan memiliki KTP musiman.
- Setiap warga (KK / Rumah) berkewajiban membayar Iuran Pemeliharan Lingkungan / IPL berupa iuran keamanan, kebersihan dan kas RT yang disetorkan kepada Security, Koordinator Blok / Pokja masing masing, paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya.
- Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
- Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
- Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 06, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri orang dimaksud.
- Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga.
- Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga RT 06 RW 07 Cimahpar.
- Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang bersih, aman, nyaman, tentram, dan tertib.
BAB V
PINDAHAN
Pasal 10
- Warga yang pindah keluar wilayah RT 06 diwajibkan melapor ke pengurus RT 06 dan membuat surat pindah dari RT 06 RW 07 Cimahpar
- Warga yang pindah keluar wilayah RT 06, bukan lagi warga RT 06.
- Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 06, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 06 bukan warga RT 06.
- Dalam hal - hal tertentu Ketua RT 06 berhak mengambil kebijakan.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 11
- Musyawarah / Rapat Warga
- Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
- Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
- Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga, minimal 1 (satu) bulan sekali.
- Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat - lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
- Musyawarah / Rapat Pengurus
- Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali.
- Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak
BAB VII
PEMILIHAN KETUA RT
Pasal 12
- Pemilihan RT dilaksanakan oleh suatu panitia yang terdiri dari:
- Lurah sebagai penanggung jawab;
- Pemuka masyarakat sebagai Ketua Pemilihan;
- Sekretaris;
- Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
- Panitia Pemilihan Pengurus RT mempunyai fungsi sebagai berikut :
- menerima nama - nama calon pengurus yang diusulkan dari Kepala Keluarga (KK);
- melaksanakan pemilihan pengurus;
- membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan;
- mengumumkan hasil susunan pengurus.
- Tata cara pemilihan RT sebagai berikut :
- pemilihan Pengurus RT dilaksanakan oleh panitia sebagaimana dimaksud adalah secara musyawarah mufakat;
- musyawarah Pemilihan sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya lebih dari separuh jumlah Kepala Keluarga (KK) yang diundang;
- pemilihan Pengurus RT dihadiri oleh perangkat Kelurahan;
- setiap anggota masyarakat yang sudah berkeluarga laki - laki atau perempuan berhak untuk mengusulkan dan diusulkan sebagai pengurus RT;
- musyawarah pemilihan Pengurus RT menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
- seksi ditunjuk oleh Ketua terpilih melalui musyawarah dengan pengurus terpilih lainnya;
- hasil pemilihan pengurus dituangkan dalam berita acara pemilihan untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan disahkan oleh Camat atas nama Walikota.
- Pengurus RT adalah penduduk setempat Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945;
- berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
- berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
- mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun
- bukan merupakan anggota salah satu partai politik;
tidak terlibat dalam organisasi terlarang; - tidak sedang dicabut haknya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- bertempat tinggal di RT yang bersangkutan paling sedikit 6 (enam) bulan di RT setempat secara terus menerus dan dapat menunjukkan KTP setempat.
- Masa Jabatan
- Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
- Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.
- Pengurus RT mempunyai hak sebagai berikut:
- mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT;
- memilih dan dipilih sebagai pengurus RT
- Pengurus RT mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- turut serta secara aktif melaksanakan hal - hal yang menjadi tugas pokok organisasi RT
- turut serta secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah RT
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
- Kepengurusan RT dimulai setelah mendapat pengesahan dari pemerintah setempat (Lurah / Camat).
- Dalam hal Kepengurusan yang baru (periode berikutnya) mulai berjalan apabila :
- Adanya serah terima secara adminitratif dari pengurus lama kepada pengurus baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas - berkas RT dan inventaris RT.
- Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
- Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
- Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh Ketua RT.
- Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh Ketua RT melalui rapat pengurus.
- Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.
- Pengurus RT berhenti atau diberhentikan karena :
- meninggal dunia;
- telah habis masa baktinya;
- mengundurkan diri;
- karena alasan kesehatan atau alasan lainnya tidak dapat melaksanakan tugas;
- pindah dari RT yang bersangkutan;
- melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.
- Pengurus RT yang berhenti atau diberhentikan, diganti sementara oleh pengurus yang ada melalui musyawarah pengurus hingga Ketua RT yang baru terpilih.
- Dalam hal tidak adanya pengurus RT yang bersedia dan atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di atas pengurus RT memberitahukan Lurah, agar dapat difasilitasi pelaksanaan pemilihan Ketua RT oleh Lurah.
- Pemilihan pengganti pengurus RT dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.
BAB IX
PENDANAAN/KEUANGAN
Pasal 14
- Anggaran belanja RT disusun berdasarkan rencana kegiatan RT.
- Sumber pendanaan RT diperoleh dari iuran bulanan warga; iuran pemilik usaha; bantuan pemerintah; sumbangan sukarela; bantuan lain yang sah dan tidak mengikat; donatur; dan sumber lain atau usaha-usaha lain yang sah.
- Bendahara wajib mencatat pemasukan dan pengeluaran serta membuat laporannya untuk diumumkan pada setiap pertemuan atau per bulan.
BAB X
ADMINISTRASI
Pasal 15
- Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat Pengurus RT mempergunakan kelengkapan administrasi sebagai pendukung.
- Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari :
- Kop surat RT;
- Surat pengantar warga; dan
- Stempel RT.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 16
- Ketua RT mempunyai hak dan wewenang untuk menunjuk / mengangkat setiap warga sebagai Pengurus untuk membantu tugas - tugasnya sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran.
- Struktur organisasi Pengurus adalah sebagai berikut :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi - Seksi
- Seksi - seksi yang ada di lingkungan RT 06 adalah :
- Seksi Hubungan Masyarakat
- Seksi Agama dan Sosial
- Seksi Pendidikan dan Kebudayaan
- Seksi Pemuda dan Olahraga
- Seksi Keamanan
- Seksi Kebersihan
- Seksi Fisik dan Lingkungan
- Seksi Koperasi dan Ekonomi
- Seksi Peralatan / Perlengkapan
- Seksi PKK dan Pemberdayaan Perempuan
- Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh minimal 2 (dua) orang anggota.
- Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara dibantu oleh 1 (satu) orang Bendahara Pembantu.
- Setiap seksi terdiri atas seorang Kepala Seksi dan dibantu oleh minimal 2 (dua) orang anggota.
- Setiap pengurus tidak boleh rangkap jabatan.
BAB XI
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal 17
- Ketua
- Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan jalannya tugas pokok ke RT - an.
- Bersama sekretaris, bendahara dan seksi - seksi membuat laporan pertanggungjawaban.
- Melayani administrasi kependudukan Warga.
- Bersama Pengurus membuat dan menetapkan Peraturan RT.
- Memimpin Rapat Pengurus.
- Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana kas RT 06
- Mengarahkan dan mengkoordinir Warga untuk mencapai tujuan bersama
- Menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
- Penanganan masalah - masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
- Sekretaris
- Menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran - saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
- Melaksanakan segala urusan kesekretariatan RT.
- Membuat laporan pertangungjawaban.
- Menyusun proposal permohonan dana bantuan.
- Pelaksanaan tugas - tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua, apabila Ketua berhalangan
- Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
- Menyiapkan dan mendistribusikan agenda Rapat Pengurus
- Mencatat hasil Rapat Musyawarah Warga
- Membuat administrasi dan pendataan warga
- Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan RT
- Melaporkan dan mempertanggung - jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
- Bendahara
- Menerima, menyimpan dan mengeluarkan pendanaan atas perintah atau ijin Ketua.
- Bertanggungjawab atas pembukuan keuangan
- Pencatatan kekayaan yang dimiliki RT
- Mengatur dan mengelola atas semua transaksi kegiatan
- Melakukan pembayaran atas setiap pengeluaran
- Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
- Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
- Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
- Melaporkan dan mempertanggung - jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
- Seksi Agama dan Sosial
- Melaksanakan dan membina Imtaq.
- Mengkoordinir dalam membantu hajatan, kematian.
- Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia.
- Pelaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial.
- Mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Ketua.
- Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
- Sebagai koordinator yang membantu apabila ada Warga yang sakit atau melahirkan atau bantuan lainnya.
- Melaporkan dan mempertanggung - jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
- Seksi Pendidikan dan Kebudayaan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha usaha pembinaan pendidikan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
- Membuat dan merencanakan kegiatan - kegiatan kesenian
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi
- Melaporkan dan mempertanggung - jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
- Seksi Koperasi dan Ekonomi
- Membantu mengembangkan perekonomian warga.
- Menciptakan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan - kegiatan yang dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi warga.
- Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama dan tolong menolong di lingkungan RT 06.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi
- Melaporkan dan mempertanggung - jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
- Seksi Keamanan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha - usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
- Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
- Melaksanakan dan menggiatkan keamanan lingkungan RT.
- Mengkoordinir keamanan pada Hajatan dan Kematian.
- Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam RT 06.
- Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
- Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
- Melakukan koordinasi dengan koordinator keamanan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi Keamanan.
- Melaporkan dan mempertanggung - jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
- Seksi Fisik dan Lingkungan
- Merencanakan dan mengkoordinir pelaksanaan penataan dan pembangunan lingkungan.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.
- Mengkoordinir pengelolaan lingkungan hidup agar lingkungan tertata rapi, aman, nyaman dan sehat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Fisik dan Lingkungan.
- Melaporkan dan mempertanggung - jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
- Seksi Pemuda dan Olahraga
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha - usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah.
- Menggerakan Pemuda untuk ikut serta dalam kegiatan RT.
- Mengkoordinir kegiatan peringatan hari besar nasional.
- Menggairahkan warga untuk meningkatkan kesehatan jasmani dengan melaksanakan kegiatan olahraga di lingkungan RT 06
- Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
- Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
- Membuat jadwal latihan kegiatan olahraga Warga.
- Menggali potensi Warga demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi Pemuda, Olah Raga
- Melaporkan dan mempertanggung - jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
- Seksi Kebersihan
- Mengkoordinir pelaksanaan kebersihan, keindahan lingkungan dan kerja bakti.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan kebersihan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan kebersihan.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi.
- Melaporkan dan mempertanggung - jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
- Seksi Perlengkapan dan Peralatan
- Menyiapkan semua peralatan & perlengkapan untuk dipakai dalam kegiatan RT
- Mencatat peralatan & perlengkapan yang rusak / gagal fungsi untuk diperbaiki atau diganti
- Menginventarisir aset RT 06
- Menyusun rencana pengadaan, pemeliharaan dan rehabilitasi barang inventaris RT 06.
- Menjaga dan menyimpan inventaris RT 06.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Ketua RT.
- Melaporkan dan mempertanggung - jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua RT.
- Seksi Humas
- Mengantar / membagi surat – surat jika diperlukan
- Bertanggungjawab dan mengkoordinir iuran warga, jimpitan dan lain - lain.
- Melakukan publikasi atas setiap kegiatan Ketua, Pengurus dan Warga.
- Menjadi penghubung dan jembatan antara Pengurus dan Warga dan menjadi penghubung antara pengurus RT 06 dengan aparat pemerintah / pihak terkait di luar RT 06.
- Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 06 maupun pengurus RT lain.
- Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal.
- Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan Ketua RT 06.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas Kemasyarakatan.
- Melaporkan dan mempertanggung - jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
- Seksi PKK dan Pemberdayaan Wanita
- Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program - program kerja PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
- Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program - program PKK.
- Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi Tim Penggerak PKK / kelompok - kelompok PKK di bawahnya.
- Mengadakan Supervisi, Pelaporan, Evaluasi dan Monitoring (SPEM) terhadap pelaksanaan program - program pokok PKK.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi PKK dan Pemberdayaan Wanita
- Melaporkan dan mempertanggung - jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
BAB XII
BIAYA ADMINITRASI
Pasal 18
- Pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi (gratis).
- Apabila ada kontribusi dana yang dikeluarkan oleh warga akan dimasukkan ke dalam kas RT.
BAB XIII
KAS RT
Pasal 19
- Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat tahunan.
- Besar kas RT pada awal kepengurusan ditentukan dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
BAB XIV
PENGURUS ADMINITRASI
Pasal 20
- Pengurusan administrasi harus diurus sendiri oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
- Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)
BAB XV
KEGIATAN, PERIBADATAN, PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
Pasal 21
- Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu Ketua RT dan tetangga sekitarnya.
- Setiap kegiatan pengajian, kebaktian atau peribadatan lainnya yang dilaksanakan di rumah-rumah agar warga/pihak penyelenggara kegiatan tersebut melaporkan ke pengurus RT (Seksi Agama dan Sosial).
- Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, kecuali dengan izin khusus dari pengurus RT;
- Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, Ketua RT berhak memberhentikan acara.
BAB XVI
DANA SOSIAL WARGA
Pasal 22
- Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga dengan persetujuan pengurus dan bersifat kebijakan.
- Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
- Sakit Rawat Inap
- Meninggal Dunia
BAB XVII
FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
Pasal 23
- Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
- Semua fasilitas sosial dan umum tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi kecuali dengan persetujuan dan perjanjian dengan seluruh warga;
- Fasilitas umum dan sosial dapat dimanfaatkan seluas - luasnya untuk organisasi RT 06
BAB XVIII
KERJA BAKTI
Pasal 24
- Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan di antara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan kemudian.
- Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti
BAB XIX
BINATANG PELIHARAAN
Pasal 25
- Semua warga berkewajiban menjaga binatang peliharaan, agar tidak mengganggu lingkungan dan mencegah dari penyakit yang ditimbulkannya;
- Pemilik binatang peliharaan wajib menjaga binatang peliharaannya, agar tidak berkeliaran di lingkungan RT 06;
- Pemilik binatang peliharaan bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditimbulkan dari binatang peliharaannya terhadap lingkungan / warga.
BAB XX
PARKIR
Pasal 26
- Setiap warga wajib memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci di dalam garasi, bukan di jalan umum.
- Setiap warga agar memberitahu tamunya untuk tidak parkir yang dapat mengganggu aksesibilitas warga lain.
BAB XXI
RENOVASI / MEMBANGUN RUMAH
Pasal 27
- Setiap warga yang merenovasi / membangun rumah hendaknya memberitahukan tetangga sekitarnya.
- setiap renovasi atau membangun pagar rumah / garasi dilarang mengambil jalan umum atau melewati batas tanah masing - masing (saluran air / got).
- Bagi warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah yang mengganggu ketertiban umum agar memberitahukan kepada pengurus RT setempat dan kepada tetangga, minimal 5 (lima) tetangga terdekat.
- Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata material dan sampah / puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan.
- Truk ukuran besar yang mengangkut barang material / melebihi berat kewajaran dilarang masuk dalam lingkungan RT 06 untuk mencegah kerusakan jalan. Apabila terjadi kerusakan jalan / fasilitas umum, pemilik rumah bertanggungjawab atas kerusakan tersebut.
BAB XXII
TAMU
Pasal 28
- Setiap orang yang bertamu lebih dari 1 x 24 jam, wajib lapor kepada Ketua RT dengan membawa kartu identitas.
- Setiap warga yang menerima tamu, kerabat / keluarga yang bermaksud menginap / bermalam, wajib dengan segera melapor kepada Ketua RT setempat baik secara langsung, melalui telpon dan/atau tertulis;
- Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dan/atau lainnya yang lebih dari 3x24 jam wajib melaporkan kepada Ketua RT dengan menyampaikan Foto Copy identitas pekerja dimaksud.
- Kunjungan tamu dari luar wilayah RT 06 yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan Pukul 22.00 WIB
BAB XXIII
TATA TERTIB LAINNYA
Pasal 29
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang ada di RT untuk melakukan kegiatan / perbuatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila, mengadu hewan peliharaan dan tindakan kriminal lainnya
Pasal 30
Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan di lingkungan RT
Pasal 31
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya
Pasal 32
- Setiap Keluarga / Rumah diwajibkan menyediakan bak sampah dan membersihkan pekarangan/halaman dan saluran air / drainase di area rumah masing-masing dan dilarang membuang sampah di jalanan atau di bak sampah warga lain dan di sekitar lingkungan RT setempat
- Warga dilarang membakar sampah dapur dan/atau sampah lainnya, kecuali untuk dokumen dan/atau barang yang karena kerahasiaan dan/atau karena bahayanya menuntut harus dihanguskan.
Pasal 33
- Setiap keluarga diharuskan menanam pohon dan tanaman hias/kembang di pekarangan / halaman rumah / tepian jalan dan memeliharanya dengan baik untuk penghijauan dan keindahan lingkungan.
- Bagi warga yang menanam pohon / tanaman di luar pekarangan rumah/tepian jalan, diharuskan merawat dan memotong dahan / ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum.
- Bila warga lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, pengurus RT dan/atau petugas kebersihan dapat menertibkan dengan biaya ditanggung oleh pemilik pohon.
Pasal 34
Warga dihimbau untuk tidak mempergunjingkan hal-hal yang negatif demi untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan lingkungan RT 06.
Pasal 35
Warga dapat menolak segala bentuk permintaan sumbangan yang tidak mendapat izin dari Ketua/Pengurus RT setempat.
BAB XXIII
PERMASALAHAN DAN SANKSI
Pasal 36
- Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga;
- Setiap permasalahan yang timbul di dalam warga diselesaikan secara kekeluargaan;
- Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalahan diserahkan kepada pihak yang terkait;
Pasal 37
- Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul di dalam warga;
- Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera terhadap pelaku pelanggaran norma - norma atau peraturan di dalam masyarakat;
- Sanksi diberikan melalui beberapa tahap;
- Teguran pertama secara lisan;
- Teguran kedua secara lisan;
- Peringatan pertama secara tertulis;
- Peringatan kedua secara tertulis;
- Sanksi sosial sesuai peraturan RT 06;
- Dikeluarkan dari warga RT 06;
- Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga;
BAB XXV
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 38
- Segala peraturan dan tata tertib yang berlaku dapat ditinjau kembali dan diubah setelah paling sedikit berlaku setahun dan disetujui oleh peserta musyawarah.
- Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali setiap pergantian Kepengurusan RT dan dapat diubah bila disetujui oleh separuh peserta musyawarah.
BAB XXVI
PENUTUP
Pasal 39
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 06 RW 07 Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor ini berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 40
Agar setiap warga RT 06 RW 07 Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor ini mengetahui.
Bogor, Februari 2017
Pengurus RT 06 RW 07 periode 2017 - 2020,
Ketua RT 06 RW 07 Cimahpar
Sutanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar